Jalan Tikus.com Download Game PC dan Android Gratis Terbaru dengan server lokal

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

Posted by Unknown

Artikel Blog Personal tentang Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen akan menjadi pembahasan kali ini. Seperti kita ketahui, dalam era perekonomian Indonesia yang semakin berkembang dan begitu banyaknya permintaan konsumen akan produk/jasa, membuat kita harus bisa menjadi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen dengan cara teliti dan cermat dalam menentukan produk/jasa sesuai dengan kebutuhan kita.

Memang tidaklah mudah untuk menjadi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen, namun sebagai konsumen kita harus dapat menegakkan hak dan kewajiban. Apa yang menjadi hak kita sebagai konsumen ? di bawah ini akan di jelaskan tentang hak dan kewajiban kita sebagai konsumen.

Hak kita sebagai Konsumen
1. Kita Berhak mendapatkan kenyamanan, keamanan dan keselamatan
2. Kita Berhak memilih barang atau jasa yang akan digunakan
3. Mendapatkan informasi yang jelas, benar dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang dan/atau jasa
4. pendapat dan keluhan kita di dengar
5. Kita Berhak Mendapatkan Advokasi
6. Kita Berhak mendapat pembinaan
7. Mendapatkan pelayanan secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
8. Mendapatkan ganti rugi atau kompensasi
Kewajiban Kita Sebagai Konsumen
1. Kita harus Membaca atau mengikuti petunjuk atau informasi dan prosedur pemakaian
2. Kita harus mempunyai beritikad baik dalam melakukan transaksi
3. Kita harus membayar sesuai nilai tukar yang telah disepakati
4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen
Setelah mengetahui hak dan kewajiban kita sebagai konsumen, ada beberapa kiat dari Kementrian Perdagangan untuk menjadi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen. Kiat di bawah ini akan sangat bermanfaat bagi kita sebagai konsumen.
1. Teliti sebelum membeli.
Sebelum kita membeli suatu barang, hendaknya kita teliti. Periksa secara detail kondisi, kualitas, serta harga yang ditawarkan.

2. Memperhatikan label.
Banyak dari kita sebagai konsumen tidak memperhatikan label barang yang kita beli, padahal label bisa di bilang sebagai identitas barang tersebut, seperti tanggal pembuatan, komposisi, harga dan lainnya.

3. Kartu manual garansi dan tanggal kadaluarsa.
Selalu cek Kartu manual garansi dan tanggal kadaluarsa dari barang yang hendak Anda beli untuk memastikan jaminan akan barang tersebut.

4. Pastikan produk sesuai standar mutu K3L.
Pastikan bahwa produk tersebut sesuai dengan standar mutu K3L.

5. Membeli barang sesuai dengan kebutuhan dan bukan keinginan.
Dengan membeli sesuai kebutuhan, kita bisa menghemat pengeluaran. Jika kita masih mempunyai barang yang masih bisa kita gunakan untuk apa kita harus membeli yang baru.
Dengan paham akan hak dan kewajiban kita sebagai konsumen, maka kita akan terhindar dari hal-hal yang merugikan kita sebagai konsumen. Yang lebih penting lagi, kita sebagai konsumen juga harus dapat mempertahankan dan meningkatkan tanggung jawab sosial sebagai konsumen dengan cara membeli produk dalam negeri, bijak menjaga bumi, dan pola konsumsi pangan yang sehat.

Hal terpenting lainnya sebagai Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen adalah tindakan nyata dari kita sebagai konsumen. Ini merupakan hal terpenting, karena tanpa partisipasi aktif konsumen untuk bersikap kritis dan membantu Pemerintah dalam melakukan pengawasan, maka payung hukum yang telah di buat Pemerintah untuk melindungi konsumen tidak akan efektif.

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen


Kementrian Perdagangan Republik Indonesia
Pemerintah tidak henti-hentinya berupaya untuk mengoptimalkan peningkatan perlindungan untuk konsumen serta melakukan pengawasan terhadap peredaran produk non pangan, pangan olahan dan pangan segar yang beredar di pasar. Objek pengawasan untuk produk non pangan, antara lain meliputi pemenuhan standar, pencantuman label, petunjuk penggunaan ( manual ) dan kartu jaminan/garansi dalam Bahasa Indonesia, sedangkan untuk produk pangan segar dan pangan olahan meliputi aspek keamanan, mutu, dan gizi serta pencantuman label.

Diharapkan, nantinya barang-barang yang beredar di wilayah Indonesia memenuhi kaedah keselamatan, keamanan dan kesehatan serta lingkungan hidup dan layak digunakan, dimanfaatkan, serta dikonsumsi oleh masyarakat

Hal tersebut perlu di berikan apresiasi oleh kita semua sebagai konsumen. Dengan dukungan pemerintah, sudah seharusnya kita juga turut berpartisipasi dalam meningkatkan efektivitas pengawasan.

Peran aktif kita sebagai konsumen adalah dengan cara menjadi konsumen cerdas yang teliti dan cermat dalam membeli suatu barang. Dan apabila menemukan ada barang yang melanggar aturan, misalkan tidak label SNI ( Standart Nasional Indonesia ) atau tidak layak untuk di konsumsi maka hal tersebut bisa di laporkan ke pihak berwenang, dalam hal ini Kemendag. Info Lengkap di http://ditjenspk.kemendag.go.id/

Label SNIBuah Segar

Jika Anda membeli sesuatu barang yang berbentuk kiloan maka Anda juga harus teliti dengan menimbang kembali apakah barang tersebut sudah pas atau belum. Hal ini dilakukan agar Anda tidak di rugikan dengan timbangan yang kurang. Biasanya hal tersebut banyak terjadi di pasar, maka pemerintah telah menyediakan timbangan gratis yang bisa Anda gunakan untuk menimbang kembali barang belanja Anda. Pemerintah telah menyediakan timbangan di tempat-tempat yang strategis.

Timbangan Gratis

Peran kita sebagai konsumen sangatlah penting untuk mensukseskan program perlindungan konsumen. Maka dari itu, ajaklah keluarga, teman dan edukasi ke orang-orang dari anak-anak sampai ibu-ibu menjadi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen.